Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Bagaimana Mengisi Faktur Pajak Jika Lawan Transaksi Belum Memenuhi Pemadanan?

 

Penggunaan NPWP 16 Digit telah resmi diterapkan sejak 1 Juli 2024. Namun, pada aplikasi e-Faktur 4.0, NPWP 15 Digit masih dapat digunakan, termasuk NPWP yang belum dipadankan dengan NIK.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Masih Bisa Menggunakan NPWP 15 Digit

Dalam aplikasi e-Faktur 4.0, NPWP 15 digit masih dapat digunakan untuk mengisi identitas pada faktur pajak. Penggunaan NPWP 15 digit tetap diperbolehkan meskipun belum dilakukan pemadanan dengan NIK.

Meskipun NPWP 16 digit tidak tercantum dalam faktur pajak, faktur tersebut tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Angga Dhaniswara, penyuluh pajak ahli pertama Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, identitas yang perlu dicantumkan pada faktur pajak mencakup nama, alamat, NPWP, atau NIK. Oleh karena itu, faktur pajak dianggap sah meskipun belum dilakukan pemadanan. "Secara prinsip elemen dari Pasal 13 ayat (5) sudah terpenuhi," jelasnya dalam webinar prakTAXin-aja yang digelar Ortax pada 25 Juli 2024.

Kendala dalam Pengkreditan

Meskipun tidak ada masalah saat membuat faktur pajak, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan terkait pengkreditan. Jika PKP penjual membuat faktur pajak keluaran menggunakan NIK yang belum padan, ini dapat menyebabkan data faktur pajak masukan di sisi pembeli tidak muncul.

"Jika pemadanan belum dilakukan dan pajak keluaran di-input dengan parameter NIK yang belum padan, maka saat mengkreditkan pajak masukan, data tidak akan muncul secara otomatis," jelas Angga.

Untuk mengatasi masalah ini, Angga menjelaskan bahwa jika lawan transaksi belum melakukan pemadanan, agar data prepopulated pajak masukan tetap terbaca, PKP penjual dapat menggunakan NPWP 15 digit terlebih dahulu saat membuat faktur pajak. Ini memastikan bahwa PKP pembeli tetap mendapatkan hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

 disaur dari: https://ortax.org/bagaimana-pengisian-faktur-pajak-jika-lawan-transaksi-belum-pemadanan

 

 

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :