Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 Digit untuk Kemudahan Administrasi Perpajakan

 

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penerapan NPWP dengan format 16 digit. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam layanan administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan PER-6/PJ/2024 yang menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2024, seluruh Wajib Pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi dan NPWP dengan format 16 digit bagi entitas lainnya. Peraturan ini juga mencakup penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk cabang usaha. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan sistem administrasi baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak lain yang terkait.

Beberapa ketentuan utama dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan NIK sebagai NPWP:

    • Wajib Pajak orang pribadi penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
    • Wajib Pajak non-orang pribadi penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
    • Cabang usaha akan menggunakan NITKU.
  2. Penyediaan Waktu Penyesuaian:

    • Pihak lain yang belum siap menyesuaikan sistem NPWP 16 digit diberikan waktu hingga 31 Desember 2024.
    • Selama masa penyesuaian, NPWP 15 digit masih sah dan berlaku.
  3. Layanan Administrasi yang Disesuaikan:

    • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
    • Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
    • Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
    • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-Bupot 21/26)
    • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
    • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
    • Pengajuan keberatan (e-Objection)
  4. Penyesuaian Dokumen Perpajakan:

    • Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan akan mencantumkan NPWP 15, NPWP 16, dan NITKU secara bertahap.
    • Format penyesuaian ini terdapat pada lampiran peraturan.
  5. Pemberlakuan dan Aktivasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
    • Wajib Pajak baru atau yang ditetapkan melalui jabatan akan langsung diberikan NPWP dengan format baru.

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan mereka untuk mendukung implementasi penuh pada 1 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan efisiensi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

 Informasi terkait Pelatihan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

 

 

 

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :