Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

MK Menolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan Terkait Batas Usia Pelamar Kerja

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyoroti batas usia pelamar dalam lowongan kerja.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, pada hari Selasa, menyatakan, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Permohonan ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Leonardo berargumen bahwa pasal ini memberi kekuasaan pada perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan kerja yang bisa diskriminatif, seperti batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, yang dianggapnya menghambat hak asasi dan meningkatkan pengangguran.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang tidak mencakup batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan sebagai bentuk diskriminasi.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur penempatan tenaga kerja untuk melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja, serta Pasal 5 UU Ketenagakerjaan melarang diskriminasi bagi tenaga kerja.

Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan Leonardo tidak beralasan menurut hukum. Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), menyebutkan bahwa pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja, khususnya frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan,” yang dapat digunakan pemberi kerja untuk menetapkan persyaratan subjektif.

Dengan demikian, putusan ini memperkuat ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan tentang kebebasan pemberi kerja dalam menentukan persyaratan tenaga kerja, tanpa memperluas definisi diskriminasi untuk mencakup batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pelatihan di IAI Jawa Timur: Solusi Terbaik untuk Meningkatkan Kompetensi

Dengan keputusan MK ini, semakin jelas bahwa pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan dan regulasi terkait sangat penting bagi setiap profesional. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menawarkan berbagai pelatihan berkualitas tinggi yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para profesional dalam bidang akuntansi, pajak, dan audit.

Beragam Pilihan Pelatihan di IAI Jawa Timur

Di bulan Agustus ini, IAI Jatim menawarkan berbagai pelatihan menarik yang meliputi:

PPL Non Reguler

  • Akuntansi Syariah Hybrid Contracts: Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 13.00 - 16.30 WIB.
  • Financial Statements Analysis for Valuation: Selasa, 18 Agustus 2024, pukul 08.30 - 16.30 WIB

  • Business Intelligence with Metabase & SQL: Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 08.30 - 16.30 WIB.

PPL Reguler

  • Pelatihan Data Analyst: Sabtu, 03 Agustus 2024, pukul 13.00 - 17.30 WIB.
  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Senin, Rabu dan Jumat: Senin, 12 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB
  • Perpajakan Terapan Brevet C Senin, Rabu dan Jumat: Senin, 12 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.
  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Senin - Jumat: Senin, 19 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.
  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Sabtu dan Minggu: Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 13.00 - 17.30 WIB.
  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Senin, Rabu dan Jumar: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.
  • Pelatihan Basic Financial Accounting Senin, Rabu & Jumat: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 18.30 - 20.30 WIB.
  • Internal Audit and Fraud Detection Course: Senin, 26 Agustus 2024, pukul 19.00 - 21.00 WIB.
  • Perpajakan Brevet A&B Terpadu Selasa dan Kamis: Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 18.00 - 22.00 WIB.

Kenapa Memilih IAI Jawa Timur?

IAI Jawa Timur telah terbukti kualitasnya dalam menyediakan pelatihan yang relevan dan berkualitas tinggi. Dengan berbagai pilihan topik yang tersedia, para peserta dapat memilih pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Instruktur yang kompeten dan berpengalaman memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat langsung diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari.

Ayo Daftar Sekarang! Kuota Terbatas!

Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi profesional Anda bersama IAI Jawa Timur. Daftarkan diri Anda sekarang juga melalui Instagram IAI Jatim Official atau kunjungi situs resmi IAI Jatim. Jangan sampai kehabisan kuota!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelatihan, biaya, dan cara pendaftaran, Anda dapat menghubungi IAI Wilayah Jawa Timur melalui WhatsApp di nomor 082229632055. Segera daftarkan diri Anda dan tingkatkan kompetensi profesional Anda bersama IAI Jatim!

Dengan demikian, IAI Wilayah Jawa Timur terus berupaya menyediakan pendidikan berkualitas tinggi yang relevan dan bermanfaat bagi semua anggotanya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi Anda di bidang akuntansi, pajak, dan audit!


 

 

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :