Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Mendag: Tujuh Produk Akan Dikenakan Bea Masuk Tambahan

 

 

ILUSTRASI. Pemerintah bakal menerapkan bea impor tambahan berupa BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindugi produk dalam negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.



JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tambahan bea impor, termasuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), untuk melindungi produk dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada tujuh komoditas yang akan dikenakan bea masuk tambahan ini.

"Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil jadi lainnya, dan alas kaki," katanya Jumat (5/7).

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang melakukan uji mendalam mengenai dampak penerapan bea masuk pada tujuh komoditas tersebut.

Meskipun demikian, Zulkifli menyangkal bahwa tambahan bea masuk ini akan mencapai 200% seperti yang diberitakan. Hingga kini, besaran BMTP dan BMAD masih dihitung berdasarkan lonjakan volume impor dalam tiga tahun terakhir.

"Setelah melihat data, baru akan ditentukan besaran bea masuk tindakan pengamanannya," ujarnya.

Zulkifli juga menyebut tambahan bea ini akan berlaku untuk banyak produk dari berbagai negara dengan lonjakan impor tinggi, termasuk Eropa, Australia, dan China.

Febrio Nathan Kacaribu dari BKF Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tambahan bea ini sebagai respons terhadap impor berlebihan produk China yang berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Saat ini, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi pengusaha sedang dilakukan terkait rencana ini.

Akan tetapi, Febrio tidak menyebutkan secara gamblang apakah rencana tarif yang akan disepakati yakni sebesar 200%. 

"Kita lihat secara lengkap dari hulu sampai hilirnya nanti, kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati," tambahnya.

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id  

 

Sumber foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

Disadur dari: https://nasional.kontan.co.id/news/mendag-ada-tujuh-produk-yang-bakal-kena-bea-masuk-tambahan

 

 

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :