Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Pengesahan DE Amendemen PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, dan PSAK 60, SAK Internasional serta Undangan Dengar Pendapat Publik

Pada tahun 2023 DSAK IAI mengesahkan empat DE Amendemen PSAK dalam SAK Indonesia, yaitu PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, dan PSAK 60. DSAK IAI juga mengesahkan amendemen PSAK yang sama dalam SAK Internasional.

DE Amendemen PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan terkait Reformasi Pajak Internasional Ketentuan Model Pilar Dua yang mengadopsi Amendemen IAS 12 Income Taxes tentang International Tax Reform – Pillar Two Model Rules. DE Amendemen PSAK 46 mengatur pengecualian sementara atas perlakuan akuntansi pajak tangguhan terkait reformasi pajak internasional (Model Pilar Dua), dan pengungkapannya supaya pengguna lebih memahami eksposur entitas terhadap pajak penghasilan Pilar Dua. Amendemen ini akan berlaku surut ke belakang pada 1 Januari 2023.

Pada tahun 2023 DSAK IAI mengesahkan empat DE Amendemen PSAK dalam SAK Indonesia, yaitu PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, dan PSAK 60. DSAK IAI juga mengesahkan amendemen PSAK yang sama dalam SAK Internasional.

DE Amendemen PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas dan PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan – Pengaturan Pembiayaan Pemasok mengadopsi Amendment to IAS 7 and IFRS 7 – Supplier Finance Arrangements. Tujuan amendemen ini untuk meningkatkan kualitas pengungkapan bagi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan terkait fasilitas pembiayaan dari pemasok. Hal ini untuk memungkinkan pengguna untuk menilai dampak fasilitas pembiayaan tersebut terhadap liabilitas, arus kas, dan likuiditas, serta dampaknya jika fasilitas pembiayaan tidak lagi tersedia. Amendemen ini akan berlaku pada 1 Januari 2024 dan dapat diterapkan lebih awal.

Pada tahun 2023 DSAK IAI mengesahkan empat DE Amendemen PSAK dalam SAK Indonesia, yaitu PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, dan PSAK 60. DSAK IAI juga mengesahkan amendemen PSAK yang sama dalam SAK Internasional.

DE Amendemen PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran mengadopsi Amendment to IAS 21 – Lack of Exchangeability. Ketika kondisi ekonomi suatu negara memburuk, misalnya hiperinflasi, akan menyebabkan kesulitan dalam menentukan apakah mata uang negara tersebut tertukarkan menjadi mata uang lain serta kurs yang digunakan ketika mata uang tersebut tidak tertukarkan. Amendemen ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan dapat diterapkan lebih dini.

Sebagai bagian dari due process procedures penyusunan SAK, kami mengundang publik untuk hadir pada acara Dengar Pendapat Publik DE Amendemen PSAK 2, PSAK 10, PSAK 46, PSAK 60, dan SAK Internasional pada:

Hari, tanggal

:

Selasa, 14 November 2023

Pukul  

:

14.00 - 16.00 WIB

Online platform

:

Zoom Meeting IAI dan Channel YouTube IAI

Partisipasi pada acara di atas dapat dilakukan melalui registrasi secara daring melalui tautan https://bit.ly/DAFTAR-PH-14NOV selambat-lambatnya 13 November 2022 pukul 12.00 WIB.

Publik dapat memberikan tanggapan tertulis atas DE Amendemen tersebut melalui pos-el ke [email protected] atau secara online paling lambat 30 November 2022. Informasi dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi [email protected].

File Lampiran:

  1. DE Amandemen PSAK 46, 2 dan 60, dan 10

Apakah kamu tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perpajakan? Yuk kunjungi informasi Brevet di website dan laman website IAI Jatim aja!

Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id

     

   

 

 

 

 

 

 


Bagikan artikel ini :