Bersama dengan pengesahan SAK Internasional sebagai pilar baru SAK pada 12 Desember 2022, DSAK IAI juga mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) dan perubahan nomor PSAK dan ISAK dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (sebelumnya Standar Akuntansi Keuangan).
KSPKI mengatur pilar SAK yang berlaku di Indonesia, kriteria, dan perpindahan antar pilar SAK. Sedangkan perubahan nomor mengatur ketentuan penomoran PSAK dan ISAK yang mengacu pada IFRS Accounting Standards, lokal, dan syariah. KSPKI dan perubahan nomor PSAK/ISAK tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Untuk memberikan pemahaman kepada publik, IAI mengundang publik pada acara sosialisasi Pilar dan Penomoran SAK yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal |
: |
Selasa, 28 November 2023 |
Pukul |
: |
14.00 - 15.00 WIB |
Tempat |
: |
Zoom dan Youtube Channel IAI |
Partisipasi pada acara di atas dapat dilakukan melalui registrasi secara daring melalui tautan https://bit.ly/sosialisasi-28nov selambat-lambatnya 27 November 2023 pukul 15.00 WIB.
Informasi dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi [email protected].
File Lampiran:
- E-flyer Sosialisasi Pilar dan Penomoran SAK
- Perubahan Penomoran PSAK ISAK dalam SAK Indonesia
- Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia
Apakah kamu tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perpajakan? Yuk kunjungi informasi Brevet di website dan laman website IAI Jatim aja!
Informasi terkait Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur dapat diakses melalui iaijawatimur.or.id